BANGKAPOS.COM, BANGKA – Mantan bendahara kas desa Balunijuk mengungkap pengakuan mengejutkan terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi.
Ia mengakui bahwa skandal video vulgar menjadi penyebab utama ia terjerat dalam tindak pidana korupsi.
Pengakuan ini terungkap saat Mardiana memberikan kesaksian di sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kota Pangkalpinang pada Senin, 22 Januari 2024.
Mardiana memberikan keterangan yang cukup ironis mengenai aliran uang yang diduga dikorupsi olehnya.
Fakta ini muncul ketika ia bersaksi di hadapan Majelis Hakim, penuntut umum, dan penasihat hukum di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada hari yang sama.
Dalam kesaksiannya, Mardiana mengungkap bahwa uang dari kas Desa Balunijuk diambil dengan tujuan untuk menutup aib yang berupa video vulgar dirinya.
Menariknya, setelah persidangan selesai, penasihat hukum terdakwa Mardiana, Tukijan Keling, mengklaim bahwa mantan bendahara Desa Balunijuk sebenarnya telah ditipu oleh orang lain.
“Dia (Mardiana) termasuk ditipu orang juga, ada orang yang meneror dia lewat hp, menggunakan gambar (video) yang tidak senonoh terus dia diminta uang, kalau tidak, akan disebarluaskan,” kata Tukijan, Senin (22/1/2024).
Adanya video vulgar tersebut berawal dari niat Mardiana yang mau meminjam uang dengan orang yang tidak dikenal.
Lalu, Mardiana dan orang tersebut bertemu berdua di pantai sekitaran wilayah lintas timur.
Setelah sampai di pantai tempat pertemuan, Mardiana diminta masuk ke dalam mobil dengan dalih mau memberikan uang pinjaman.
“(Lalu) diberikan minum, nah, dari minum itu dia tidak sadarkan diri, tahu-tahu ada foto (video) dirinya bugil,” jelas Tukijan.
“Orangnya dia tidak tahu lagi siapa, tidak kenal, karena chat melalui via WhatsApp, dia buka-buka (cari) pinjaman gitu, akhirnya mengajak ketemuan,” lanjutnya.
Akibat adanya video bugil tersebut, akhirnya terdakwa Mardiana diperas oleh orang tidak dikenal dimulai dari meminta uang Rp200 juta.
Namun, karena terdakwa Mardiana tidak mempunyai uang sebanyak itu, terpaksa Mardiana mengambil uang dari kas desa Rp180 juta agar video vulgarnya tidak disebarluaskan.
“(Diperas) sampai Rp300 juta lebih, awalnya niat ambil uang kas untuk menutup aib, dia mau melapor tapi tidak punya videonya, video bugil,” demikian kata Tukijan Keling.
Kronologis Kasus Korupsi Dana Desa
Setelah kesempatan dua saksi, Suwandi selaku kades dan Nazarudin selaku sekdes memberikan keterangan terkait perkara korupsi Desa Balunijuk di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (8/1/2024), terdakwa Mardiana juga menadapatkan waktu menanggapi.
Terdakwa Mardiana tidak keberatan atas semua kesaksian yang telah disampaikan oleh Suwandi dan Nazarudin di persidangan.
Bahkan, Mardiana mengaku memang benar pernah meminta slip penarikan ke bank sebanyak dua kali kepada Suwandi dengan alasan slip yang pertama salah tulis tanggal.
“Memang benar saya berpura-pura slip salah tulis di bank, bukan berpura-pura sih, benar slip itu salah penulisan pas di bank, tanggalnya salah,” kata Mardiana, Senin (8/1/2024).
Setelah slip penarikan salah tulis tanggal dan uang yang akan ditarik digunakan keperluan kegiatan dan harus dipakai, Mardiana kembali ke Kantor Desa Balunijuk guna meminta slip yang kedua kepada Kades Suwandi.
“Nah, selanjutnya dari situ saya (lakukan lagi,-red), karena (pernah) itu tadi, timbul untuk minta lagi seperti ini,” kata Mardiana mengaku.
Slip penarikan ganda atau kedua dalam satu hari tersebut hanya ditandatangani oleh Suwandi satu kali saat itu saja, selainnya dilakukan Mardiana sendiri dengan cara menirukan tandatangan Kades Balunijuk.
“Cuma satu kali Yang Mulia, selainnya memang benar saya yang menirukan tandatangan Pak Kades Yang Mulia, penarikan yang lainnya memang benar saya yang menirukan tandatangan Pak Kades Yang Mulia,” ungkapnya.
Keterangan saksi-saksi persoalan SPP yang bertambah dibenarkan oleh tedakwa Mardiana pada saat persidangan.
Lalu, pada Bulan Desember Mardiana mengatakan telah menambah jumlah SPP karena harus memperkecil silpa dengan kondisi keuangan kas desa yang tidak baik-baik saja sebelumnya.
“Laporan yang real sudah saya sampaikan ke kades, tapi kalau yang dimanipulasi, SPP yang saya tambah, tidak saya print out Yang Mulia,” demikian kata Terdakwa Mardiana. (Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII