Jerman Uji Coba 4 Hari Kerja Seminggu, Mungkinkah Indonesia Menyusul?

jerman uji coba 4 hari kerja seminggu, mungkinkah indonesia menyusul?

Ilustrasi kerja, uji coba empat hari kerja dalam seminggu. Mungkinkah Indonesia menerapkan sistem empat hari kerja?

KOMPAS.com – Sejumlah perusahaan di Jerman memulai uji coba empat hari kerja dalam sepekan selama enam bulan mendatang.

Percobaan yang dimulai pada Kamis (1/2/2024) ini memungkinkan pekerja di 45 perusahaan seluruh negeri bekerja satu hari lebih sedikit dalam sepekan dengan gaji yang sama.

Dilansir dari Euro News, kebijakan tersebut diterapkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi pekerja, di tengah pertumbuhan produktivitas yang lebih lambat dan kekurangan tenaga kerja.

Langkah Jerman pun membuat warganet menanyakan kemungkinan sistem yang sama diterapkan di Indonesia.

“Setuju ga sih klo sistem wrk! di indo terapin kya gini?” tanya akun X (dulu Twitter) @worksfess, Senin (5/2/2024).

Lantas, mungkinkah Indonesia menerapkan kebijakan empat hari kerja seminggu?

Indonesia belum akan menerapkan empat hari kerja

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, saat ini Indonesia belum akan menerapkan sistem empat hari kerja dalam seminggu.

“Hingga saat ini kita belum ke arah sana,” ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/2/2024).

Menurutnya, pemerintah masih fokus untuk meningkatkan kualitas maupun produktivitas para pekerja di Tanah Air.

“Sementara kita fokus bagaimana meningkatkan kualitas dan produktivitas pekerja kita,” tuturnya.

Bukan memotong hari kerja, peningkatan proses dan hasil kerja ini dilakukan dengan cara menggelar pelatihan khusus pekerja.

“Kita genjot dengan pelatihan-pelatihan vokasi sesuai dengan kebutuhan. (Pelatihan dari) Kemenaker dan juga lainnya,” papar Anwar.

Kendati demikian, Anwar menyampaikan, sistem tiga hari libur dalam sepekan untuk pekerja seperti di Jerman mungkin dapat menjadi pertimbangan.

Aturan waktu kerja di Indonesia

Waktu kerja pekerja atau buruh di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Merujuk Pasal 81 angka 23 UU Nomor 6 Tahun 2023, setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

Ketentuan waktu kerja tersebut meliputi:

  • Tujuh jam sehari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja dalam seminggu, atau
  • Delapan jam sehari dan 40 jam seminggu untuk lima hari kerja dalam seminggu.

Namun, aturan waktu kerja di atas tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu, yang boleh memberlakukan ketentuan jam kerja kurang atau lebih dari ketentuan.

Pelaksanaan jam kerja bagi pekerja atau buruh di perusahaan nantinya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Selanjutnya, Pasal 81 angka 24 mengatur, perusahaan yang ingin mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat, di antaranya:

  • Ada persetujuan pekerja atau buruh yang bersangkutan
  • Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama empat jam dalam satu hari dan 18 delapan belas jam dalam satu minggu
  • Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur.

Ketentuan waktu kerja lembur dan besaran upah kerja lembur lebih lanjut akan diatur dalam peraturan pemerintah.

News Related

OTHER NEWS

Ketua TPN Minta Kampanye Ganjar-Mahfud Dipenuhi Lautan Manusia

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/10/2023) sesaat sebelum penutupan Rakernas IV PDI-P. JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Hasil Survei Terakhir Jelang Kampanye Capres 2024,Prabowo Unggul versi 5 Lembaga,Ganjar di LPI

TRIBUN-TIMUR.COM – Hasil survei terbaru lembaga survei calon presiden-wakil presiden RI jelang kampanye terbuka. Dari tujuh lembaga survei, dominan unggulkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Ketiga pasangan calon presiden kini berebut elektabilitas ... Read more »

Pecahkan Banyak Rekor, Red Bull Harus Bayar Mahal Pendaftaran F1 2024

Tim yang bermarkas di Milton Keynes ini menampilkan salah satu performa paling dominan dalam sejarah F1 musim ini, dengan para pembalapnya memborong 21 kemenangan dari 22 balapan. Ia mengamankan kedua ... Read more »

PROMO Indomaret andamp Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus,Sensodyne Rp24.900

TRIBUN-BALI.COM – PROMO Indomaret & Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus, Sensodyne Rp24.900 Berikut ini adalah Katalog Promo Indomaret dan Superindo untuk besok hari Rabu, 29 November ... Read more »

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Begini Profilnya

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar – Mahfud, Begini Profilnya jpnn.com, JAKARTA – Pengacara Finsensius Mendrofa resmi ditunjuk menjadi Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Indosat Caplok 300.000 Pelanggan MNC Play

Ilustrasi MNC Play KOMPAS.com – Operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison (IOH atau Indosat) menyelesaikan proses akuisisi pelanggan PT MNC Kabel Mediacom (MNC Play) pada Senin (27/11/2023). Ada sebanyak 300.000 pelanggan ... Read more »

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air, Bunda. Pelawak yang tergabung di Srimulat, Eko Londo meninggal dunia di usia 66 ... Read more »
Top List in the World