Kendaraan terjebak macet di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (21/8/2023). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 10 persen.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diteken Pj. Gubernur Heru Budi pada 5 Januari 2024.
“Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen),” demikian tulis pasal 24 ayat 1 beleid tersebut.
Adapun pada ayat 2 pasal 24, diatur soal tarif khusus PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum sebesar 50 persen dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
Adapun dalam aturan sebelumnya, Pemerintah DKI menetapkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hanya sebesar 5 persen.
Suasana lalu lintas di kawasan MT Haryono saat penerapan work from home (WFH) 50 persen untuk ASN Jakarta diterapkan, Senin (21/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Adapun, dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.
“Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,” bunyi Pasal 25.
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII