TRIBUNJATIM.COM – Skandal guru dan murid di Batam terbongkar.
Seorang guru meniduri muridnya sendiri.
Orangtua si murid kaget putrinya dikeluarkan dari sekolah.
Peristiwa ini terjadi di sebuah sekolah yayasan di Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.
Seorang guru berinisial BR (23) ditangkap polisi.
Ia diduga mencabuli salah satu muridnya yang masih di bawah umur, L (14).
Skandal guru dan muridnya itu terungkap setelah orangtua korban kaget anaknya tiba-tiba dikeluarkan dari sekolah tempat dia menimba ilmu.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang guru di tempat persembunyiannya di kawasan Nongsa.
“Pelaku BR berhasil diamankan pada 6 Januari 2024,” kata Kompol Dwi dikutip dari Tribunbatam.id pada Selasa (23/1/2024) via kompas.tv.
Kompol Dwi menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap BR dilakukan karena didasarkan oleh dua alat bukti yang kuat, yakni keterangan saksi-saksi dan hasil visum dari korban.
Kompol Dwi mengungkapkan, kasus pencabulan yang dilakukan BR terhadap L ini terbongkar ketika orang tua korban mendapati anaknya tiba-tiba dikeluarkan dari sekolah.
Setelah itu, korban akhirnya diinterogasi oleh orang tuanya dan mengaku ia dikeluarkan dari sekolah karena telah ketahuan menjalin hubungan asmara dengan salah seorang guru di yayasan tersebut.
“Karena keluarga merasa heran ada apa anaknya di keluarkan dari yayasan, akhirnya korban ditanya dan meminta menceritakan kejadiannya,” ujar Kompol Dwi.
Setelah mendengarkan kronologi kejadian pencabulan itu dari korban, Dwi menambahkan, keluarga korban tidak terima atas perbuatan yang dilakukan tersangka.
Mereka pun akhirnya memutuskan melaporkan pelaku BR ke pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Dari hasil laporan korban, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, dan pelaku mengakui semua perbuatannya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kompol Dwi mengungkapkan modus sang guru mencabuli korban L karena menjanjikan akan menikahi korban.
“Jadi si korban ini saat hendak melakukan (pencabulan), diiming-imingi pelaku bahwa akan tanggung jawab dan menikahi korban,” tuturnya.
Sementara itu, pelaku BR mengaku nekat melakukan perbuatan tak senonoh kepada muridnya itu karena tergoda dengan paras wajah anak didiknya yang cantik.
“Karena korban cantik,” ujar BR singkat.
Selain itu, BR juga mengaku bahwa tindakan pencabulan yang dilakukannya tersebut terjadi selama libur semester, mulai dari tanggal 20 Desember 2023 sampai 1 Januari 2024.
“Dari waktu itu saya dan korban telah melakukan 6 kali hubungan di asrama putri yayasan, di kamar korban,” kata BR.
Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 15 tahun.
Sementara itu, seorang guru 22 tahun di sebuah sekolah dasar swasta Yogyakarta malah diduga mencabuli 15 murid kelas 6.
Tak hanya itu, ia juga mengajak muridnya menonton film dewasa hingga mengajari cara open BO.
Sebagian orangtua korban telah melaporkan dugaan pencabulan itu ke Satreskrim Polresta Yogyakarta, Senin (8/1/2024).
Terlapor atau terduga pelaku berinisial NB (22), yang diketahui merupakan guru tidak tetap di sekolah tersebut.
Penasihat hukum korban, Elna Febi Astuti, mengatakan terlapor merupakan seorang guru pengajar di sekolah itu.
Namun Erna enggan menyebut nama sekolah yang dimaksud, sebab kepala sekolah belum siap memberikan keterangan.
Namun saat pelaporan dilakukan, kepala sekolah hadir turut mendampingi keluarga korban.
“Kejadiannya dimulai Agustus sampai Oktober 2023. Guru kelas waktu itu mendapat aduan dari para siswa. Kemudian aduan itu dilaporkan ke Kepsek,” katanya, seusai pelaporan di Mapolresta Yogyakarta, Senin (8/1/2024).
Selanjutnya, kepala sekolah mengajukan untuk dilakukannya penyelidikan internal atas aduan dari siswa-siswi itu.
Ditemukan beberapa fakta dugaan pencabulan oleh terduga pelaku yang cukup mengejutkan.
“Jumlah korbannya 15 anak. Perempuan dan laki-laki. Ada yang korban dielus-elus pakai pisau, dielus pahanya, terus diajak menonton video dewasa (pornografi), juga diajari bagaimana memesan open BO melalui aplikasi,” kata Elna kepada awak media.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami laporan dugaan pencabulan tersebut.
Penyidik dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta masih mendalami kasus tersebut.
“Laporan sudah diterima, kami akan melakukan penyelidikan. Nanti kami informasikan,” jelas Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharja.
Timbul belum memastikan kapan pemeriksaan saksi-saksi dijadwalkan oleh penyidik.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII