Asal Senjata Api Pelaku Penembakan di Colomadu, Ternyata...

asal senjata api pelaku penembakan di colomadu, ternyata...

Penampakan para pelaku yang terlibat kasus penembakan di Colomadu, Karanganyar, yang menyebabkan satu korban tewas atas nama Yuda Bagus Setiawan (32) warga Boyolali, Kamis (1/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR–Polisi mengungkapkan asal muasal senjata api (senpi) yang digunakan pelaku berinisial KP (47 tahun) pada kasus penembakan di Colomadu, Karanganyar yang menewaskan satu warga Boyolali atas nama Yuda Bagus Setiawan (32).

Ditreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan dari hasil penyelidikan senpi yang digunakan pelaku KP didapatkan dari seseorang. Ia membelinya di wilayah kabupaten Klaten. 

“Berdasarkan penyidikan oleh anggota kita berdasarkan pengakuan dari pelaku utama KP bahwa senpi tersebut dibeli dari seseorang di wilayah Klaten,” kata Johanson saat jumpa pers di Polres Karanganyar, Kamis (1/2/2024). 

Kendati demikian, Johanson mengatakan polisi masih mendalami siapa yang menjual senpi kepada tersangka. Ia juga mengatakan pihaknya akan mengembangkan hal tersebut. 

“Kita masih dalami siapa yang menjual, jadi kita dalami nanti ini ada satu peristiwa dan peristiwa yang lain yang akan kita kembangkan,” katanya. 

Pihaknya juga mengatakan pelaku membeli senpi tersebut dengan harga Rp 3 jutaan. “Pengakuannya dibeli di Klaten seharga Rp 3 juta, itu nanti akan kami dalami lagi,” katanya. 

Sebelumnya, pihaknya menetapkan tiga tersangka dalam kasus penembakan di Colomadu tersebut. Satu diantaranya adalah KP (47) warga Kabupaten Sragen sebagai pelaku utama, sedangkan dua lainnya adalah ER (44) warga Mojosongo, Boyolali, dan PT (43) warga Ngemplak Boyolali yang membantu aksi tersangka utama. 

Atas tindakannya, KP disangkakan pasal pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Ia juga diganjar pasal 1 ayat (1) UU darurat no 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api secara ilegal dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun. 

Sedangkan ER dan PT disangkakan dengan pasal pasal 338 KUHP JO pasal 55 KUHP dan atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

News Related

OTHER NEWS

Ketua TPN Minta Kampanye Ganjar-Mahfud Dipenuhi Lautan Manusia

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/10/2023) sesaat sebelum penutupan Rakernas IV PDI-P. JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Hasil Survei Terakhir Jelang Kampanye Capres 2024,Prabowo Unggul versi 5 Lembaga,Ganjar di LPI

TRIBUN-TIMUR.COM – Hasil survei terbaru lembaga survei calon presiden-wakil presiden RI jelang kampanye terbuka. Dari tujuh lembaga survei, dominan unggulkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Ketiga pasangan calon presiden kini berebut elektabilitas ... Read more »

Pecahkan Banyak Rekor, Red Bull Harus Bayar Mahal Pendaftaran F1 2024

Tim yang bermarkas di Milton Keynes ini menampilkan salah satu performa paling dominan dalam sejarah F1 musim ini, dengan para pembalapnya memborong 21 kemenangan dari 22 balapan. Ia mengamankan kedua ... Read more »

PROMO Indomaret andamp Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus,Sensodyne Rp24.900

TRIBUN-BALI.COM – PROMO Indomaret & Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus, Sensodyne Rp24.900 Berikut ini adalah Katalog Promo Indomaret dan Superindo untuk besok hari Rabu, 29 November ... Read more »

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Begini Profilnya

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar – Mahfud, Begini Profilnya jpnn.com, JAKARTA – Pengacara Finsensius Mendrofa resmi ditunjuk menjadi Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Indosat Caplok 300.000 Pelanggan MNC Play

Ilustrasi MNC Play KOMPAS.com – Operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison (IOH atau Indosat) menyelesaikan proses akuisisi pelanggan PT MNC Kabel Mediacom (MNC Play) pada Senin (27/11/2023). Ada sebanyak 300.000 pelanggan ... Read more »

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air, Bunda. Pelawak yang tergabung di Srimulat, Eko Londo meninggal dunia di usia 66 ... Read more »
Top List in the World