TRIBUNNEWS.COM — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mempersilakan para buruh melakukan aksi mogok nasional.
Meski demikian, organisasi pengusaha itu memberi catatan, mogok nasional tidak dilakukan secara anarkis dan menurunkan produktivitas ekonomi.
Diketahui usulan kenaikan upah oleh Apindo berbanding terbalik dengan yang diudulkan organisasi buruh.
Apindo meminta kenaikan upah sebesar 3-4 persen saja, sementara buruh meminta kenaikan sebesar 15 persen.
“Sehingga, aspirasi perlu disampaikan di medium yang tepat. Tidak selalu harus dengan turun ke jalan. Ada dialog sosial untuk mencapai musyawarah dan mufakat,” kata Shinta Kamdani Ketua Umum Apindo kepada Tribunnews.com.Senin (20/11/2023).
Menurut Shinta, Apindo menghormati keputusan buruh yang akan melangsungkan aksi mogok nasional.
Aksi mogok nasional ini akan dilakukan para serikat buruh selama dua hari dengan melakukan unjuk rasa di jalan, jika permintaan kenaikan upah sebesar 15 persen tak dipenuhi pemerintah.
Aksi yang rencananya akan dilakukan selama dua hari, pada tanggal antara 30 November hingga 13 Desember.
“Terkait rencana aksi mogok nasional, sebagai negara demokrasi tentunya kebebasan berpendapat. Perlu dihormati di tengah beragam perbedaan cara pandang,” ujarnya.
Meski demikian, Shinta mengungkap bahwa penyampaian aspirasi tidak selalu harus turun ke jalan.
“Sehingga, aspirasi perlu disampaikan di medium yang tepat. Tidak selalu harus dengan turun ke jalan. Ada dialog sosial untuk mencapai musyawarah dan mufakat,” kata Shinta.
Adapun Apindo melalui Dewan Pengupahan DKI telah memberikan rekomendasi dengan mengusulkan angka Rp5.043.000 sebagai UMP.
Usulan itu diberikan, kata Shinta, dengan alpha 0,2 serta mempertimbangkan rasa keadilan untuk pekerja dan perusahaan.
Perlu diketahui, Shinta bilang UMP tersebut diperuntukkan bagi karyawan dengan masa kerja 0-1 tahun.
“Formula tersebut kami anggap sudah sesuai dengan PP 51 Tahun 2023 karena dengan pertimbangan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan daerah setempat,” ujar Shinta.
5 Juta Buruh AkanMogok
Sebelumnya diberitakan, sebanyak lima juta buruh mengancam akan melakukan aksi mogok kerja nasional.
Ancaman itu dilontarkan jika pemerintah tidak mengabulkan tuntutan mereka agar menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen.
“Akan diikuti lima juta buruh prediksi kami, karena akan diikuti oleh 100 ribu perusahaan di seluruh Indonesia,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (19/11).
Said menekankan mogok kerja dilakukan untuk melumpuhkan perekonomian dan roda bisnis perusahaan. Sehingga, perusahaan dan pemerintah diharapkan dapat menyerap aspirasi buruh dalam kenaikan UMP.
“Bukan untuk menghancurkan, itu salah. Di Amerika itu mogok kerja (dilakukan) di Jerman mogok, di semua belahan dunia mogok, cuma di Brasil (tidak mogok) karena presidennya partai buruh (UMP bisa) naik 13 persen. (Sehingga) untuk memaksa berunding sama kenaikan 15 persen (usulan buruh),” jelasnya.
Said menyebut kepastian waktu mogok kerja belum dapat dibeberkan ke publik. Namun aksi damai itu bakal dilakukan dua hari dalam rentang waktu 30 November sampai 13 Desember 2023.
“Kalau kita kasih tahu dari sekarang pengusaha akan menekan buruh, nanti dia (pengusaha) akan meminta ganti hari kerja, gagal (aksi mogok kerja),” jelasnya.
Selain itu, Said menegaskan mogok kerja dilakukan sesuai dengan amanat konstitusi.
Ia berpegang pada Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Sebelumnya, para pekerja atau buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15 persen. Di Jakarta mereka meminta UMP menjadi Rp 5,6 juta dari sebelumnya Rp 4,9 juta. Kelompok buruh juga ingin agar pemerintah menetapkan adanya kenaikan upah sektoral dengan besaran minimal 5 persen dari kenaikan UMP.
Di sisi lain pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menginginkan kenaikan UMP berkisar 3-4 persen. Karena kenaikan UMP dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang diusulkan oleh Apindo 0,1-0,3.
Sementara Penjabat Gubernur Heru Budi mengusulkan tiga rekomendasi yaitu, pertama usulan anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta unsur Organisasi Pengusaha menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penghitungannya menggunakan formula alfa 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.043.068.
Kedua, anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2024 naik 15 persen. Penghitungan menggunakan formula inflasi DKI Jakarta (1,89 persen) ditambah Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta (4,90 persen) ditambah indeks tertentu (8,15 persen), sehingga hasilnya Rp 5.637 068.
Ketiga, anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Penghitungannya menggunakan alfa 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI 2024 sebesar Rp 5.067.381.
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII