BPOM Rilis 76 Obat Tradisional Tidak Memenuhi Syarat dan BKO, Ini Daftarnya
Tangkapan layar pengumuman BPOM saal obat tradisional mengandung bahan dilarang dan BKO.
KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan delapan jenis produk obat tradisional yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu.
Produk tersebut dinilai TMS karena mengandung bahan yang dilarang atau cemaran yang melebihi ambang batas aman.
Delapan obat tradisional TMS yang ditemukan BPOM merupakan hasil pengawasan terhadap produk obat tradisional dan suplemen kesehatan melalui kegiatan sampling dan pengujian.
BPOM juga melakukan pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusi obat tradisional.
Selain itu, BPOM turut menemukan 68 obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat (BKO).
Sebanyak 68 obat tradisional dan suplemen mengandung BKO yang ditemukan BPOM merupakan hasil pengawasan negara lain, seperti Singapura, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Hongkong.
“Temuan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan BPOM sejak periode Desember 2023 hingga Januari 2024,” kata Plt Kepala BPOM, L Rizka Andalusia dilansir dari laman BPOM.
Daftar obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya
Rizka menuturkan, BPOM mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada serta tidak menggunakan obat tradisional termasuk suplemen kesehatan yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran, baik dalam pengumuman terbaru yang dirilis BPOM maupun pernah diumumkan sebelumnya.
Masyarakat diharapkan agar selalu membeli produk OT dan SK pada sarana pelayanan kefarmasian dan/atau distributor resmi agar terhindar dari produk ilegal.
Daftar obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya dapat dilihat melalui link di bawah ini:
Dampak obat tradisional dengan bahan berbahaya
Rizka menjelaskan, obat tradisional TMS dinilai berisiko bagi kesehatan karena dapat menyebabkan gangguan pada sistem pencernaan, fungsi hati, ginjal, hormon, bahkan kematian.
Terkait temuan itu, BPOM memberikan sanksi tegas kepada pemilik izin edar atau pelaku usaha yang memproduksi obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya.
“Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif dalam bentuk peringatan tertulis kepada pelaku usaha serta penarikan dan pemusnahan produk,” imbuh Rizka.
Rizka menyampaikan, BPOM juga melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan distribusi obat tradisional TMS.
Sanksi tersebut, kata Rizka, sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika.
“BPOM akan memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap produk OT (obat tradisional) dan SK (suplemen kesehatan) berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan,” jelas Rizka.