Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

daftar 19 operasi yang ditanggung bpjs kesehatan 2024

Daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.

KOMPAS.com - BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang memberikan layanan kesehatan gratis dan terpadu untuk masyarakat Indonesia.

Masyarakat yang hendak menggunakan layanan dari BPJS Kesehatan harus terlebih dahulu terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan membayar iuran setiap bulannya.

Adapun, BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis pengobatan, termasuk rawat inap, konsultasi, pemeriksaan, serta operasi untuk beberapa jenis penyakit.

Kendati demikian, Khusus untuk daftar operasi yang ditanggung dan tidak oleh BPJS Kesehatan ini bermacam-macam.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan 2024 masih sama dan belum ada perubahan.

"Terkait pelayanan program JKN mengacu ketentuan yang berlaku dan belum ada perubahan ketentuan mengenai hal tersebut," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/5/2024).

Operasi ditanggung BPJS Kesehatan

Merujuk Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014, dijelaskan bahwa semua biaya operasi dapat dijamin BPJS.

Dalam pedoman tersebut terdapat daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan yang masih berlaku pada 2024.

Berikut daftar operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Operasi amandel
  2. Operasi bedah empedu
  3. Operasi bedah mulut
  4. Operasi bedah vaskuler
  5. Operasi caesar
  6. Operasi hernia
  7. Operasi jantung
  8. Operasi kanker
  9. Operasi katarak
  10. Operasi kelenjar getah bening
  11. Operasi kista
  12. Operasi mata
  13. Operasi miom
  14. Operasi odontektomi
  15. Operasi pencabutan pen
  16. Operasi pengganti sendi lutut
  17. Operasi timektomi
  18. Operasi tumor
  19. Operasi usus buntu.

Adapun untuk mendapatkan tindakan operasi, pasien BPJS Kesehatan perlu berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama.

Pasien bisa menuju ke puskesmas maupun klinik yang disetujui pihak BPJS Kesehatan. Jika perlu tindakan operasi, maka akan diberikan surat rujukan ke rumah sakit.

Layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Di sisi lain, terdapat beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Hal ini merujuk Perpres Nomor 82 Tahun 2018.

Berikut beberapa layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
  9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  13. Alat, obat kontrasepsi, dan kosmetik.
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Selanjutnya dijelaskan bahwa "pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan" meliputi:

  • Rujukan atas permintaan sendiri
  • Pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terdapat juga "gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri", "pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen", dan "kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah".

OTHER NEWS

2 hrs ago

Jawaban Ridwan Kamil soal Kepastian Maju pada Pilkada Jakarta 2024...

2 hrs ago

Kebijakan Tapera-UKT Terus Diprotes, Moeldoko Bilang Negara Tak Antikritik

2 hrs ago

Andi Akbar Dapat Rekomendasi Partai Nasdem,Sudah 11 Kursi Dukungan,Beber Kriteria Sosok Wakilnya

2 hrs ago

Bomber Vietnam Makin Pede Salip Timnas Indonesia: Kami Cuma Tertinggal Satu Poin

2 hrs ago

Houthi Yaman Tahan 9 Staf PBB Mendadak, PBB Murka

2 hrs ago

Siapa yang Berbohong,Melmel atau Suroto Pertama Kali Temukan Vina Cirebon dan Eki

2 hrs ago

Timnas Filipina Sudah Tiba di Jakarta Tak Sampai 24 Jam Usai Kontra Vietnam, The Azkals Bergegas Cepat Lawan Timnas Indonesia

2 hrs ago

Nvidia Meluncurkan G-Assist Guna Membantu Gamer Menyelesaikan Permainan

2 hrs ago

Polisi Beberkan Penyebab Belum Terungkapnya Misteri Kematian Akseyna Ahad Dori

2 hrs ago

Keracunan Massal Setelah Arisan di Semarang, Korban dan Pihak Katering Akhirnya Mediasi

2 hrs ago

Penjelasan Sri Mulyani Soal Utang Jatuh Tempo Tembus Rp 800 T di 2025

2 hrs ago

Hasil AVC Challenge Cup 2024 - Kemenangan Akhirnya Tiba, Indonesia Terhindar dari Juru Kunci

3 hrs ago

Jawaban Aji Muhammad Jarnawi soal Isu akan Maju Pilkada Paser 2024,Partai NasDem akan Usung Calon

3 hrs ago

Penyebab Fenomena Awan Berlubang di Langit Jember Bikin Geger Warga,Ternyata Bisa Membahayakan

3 hrs ago

Sorotan Jadwal Toulon Cup 2024: Timnas Indonesia U20 vs Jepang dan Timnas Indonesia U20 vs Italia

3 hrs ago

Top News: Alasan Muhammadiyah Tarik Dana di BSI, KPK Bidik TelkomSigma

3 hrs ago

Euro 2024 - Bawa 1 Pemain Man United, Southgate Akui Berjudi Besar

3 hrs ago

Wajib Tahu Nih, Kapan Waktu Ideal Saat Kuras Minyak Rem Mobil

3 hrs ago

Klaim Panglima "TNI Multifungsi" Dikhawatirkan Jadi Kedok Dwifungsi

3 hrs ago

Putri Ariani Dikritik Media Malaysia, Dibela Penyelenggara

3 hrs ago

Orang Berjalan Menyeret Biasanya Memiliki 6 Ciri Kepribadian Tersembunyi, Begini Kata Psikologi

3 hrs ago

9 Artis Hollywood yang Umumkan Kehamilan di Paruh Pertama 2024

3 hrs ago

Update Kasus Vespa LX 125 i-get Baru Rusak Misterius di Malang, Begini Solusi dari Piaggio Indonesia

3 hrs ago

Natasha Wilona Ungkap Alasan Selalu Terima Tawaran Film Horor

3 hrs ago

Ernando Ari Blunder saat Maarten Paes Tinggal Menunggu Ketukan Palu untuk Debut di Timnas Indonesia

3 hrs ago

Bukti Hujan Pertama di Bumi Ditemukan Terjebak di Dalam Kristal

3 hrs ago

Yamaha New NMAX 2024 Generasi Ketiga Segera Diluncurkan Dibekali Fitur Turbo?

3 hrs ago

Termasuk Timnas Indonesia, Empat Tim ASEAN Berpeluang Rebut Tiket ke Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026

3 hrs ago

JELANG Timnas Indonesia Vs Filipina, Erick Thohir Peringatkan Skuad Garuda Agar Waspada

3 hrs ago

Tersingkir di Indonesia Open 2024, Gregoria Mariska Tunjung Langsung Fokus untuk Olimpiade

3 hrs ago

Normalisasikan Hapus Make Up Sebelum Sholat

3 hrs ago

Ali Jasim Jadi Mimpi Buruk Timnas Indonesia Dua Kali Beruntun, Vietnam Jadi Korban Berikutnya?

3 hrs ago

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

3 hrs ago

Kronologi Selebgram LMN Ditangkap Polisi Arab Saudi Diduga Jual Visa Haji Ilegal via Facebook

3 hrs ago

Hamas Dilaporkan Kian Melemah, Kekuatan Tempur Berkurang Signifikan

3 hrs ago

3 Cara Mencuci Mobil Ini Bikin Cat Mobil Enggak Gampang Baret

3 hrs ago

Hamas: Rencana Gencatan Senjata di Gaza oleh Biden Hanya Kata-kata, Ini Alasannya

3 hrs ago

Sakit, Perwira Polisi Pelanggar Syariat Islam di Aceh Batal Dicambuk

3 hrs ago

3 Hal Ini Penyebab Interior di Mobil Bekas Bisa Berbau Tidak Sedap

3 hrs ago

Kota Semarang Alami Deflasi, Mbak Ita Minta Semua Pihak Tetap Waspada