Jaksa Buka Bukti WA 'Komandan’ SYL ke Anak Buah: Ada Tagihan, Tolong Perhatikan
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi, yang sekarang menjabat Kepala Biro Umum Pengadaan Setjen Kementan, mengaku pernah menerima terusan pesan WhatsApp dari Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku Menteri Pertanian. Isi pesan tersebut untuk melunasi tagihan travel perjalanan SYL.
Pesan diterima Sukim secara berantai. SYL mengirimkan pesan itu kepada Kasdi Subagyono, Sekretaris Kementan, kala itu. Kemudian oleh Kasdi diteruskan ke Sukim.
“Waktu itu, begini Yang Mulia, saya dapat WA dari Pak Kasdi WA itu dari Pak Menteri diteruskan ke saya,” cerita Sukim saat bersaksi dalam sidang lanjutan untuk SYL dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5).
Pernyataannya itu kemudian digali lebih dalam oleh majelis hakim. “Bagaimana? Bahwa Pak Menteri?” tanya hakim.
“WA ke Pak Kasdi, Pak Kasdi buang ke Saya, diteruskan ke Saya,” kata Sukim.
“Diteruskan ke Saudara? Apa bunyi dari…?” tanya hakim lagi.
“Untuk menyelesaikan sisa kegiatan di tahun 2022,” kata Sukim.
Tagihan yang dimaksud Sukim adalah termasuk travel perjalanan yang nilainya mencapai Rp 1,7 miliar.
Hakim lalu meminta Jaksa KPK menampilkan bukti percakapan WhatsApp yang diceritakan Sukim. “Inti dari bunyi WA itu untuk apa? Menyelesaikan, ya? Menyelesaikan apa?” tanya hakim.
“Sisa yang belum dibayar,” kata Sukim.
“Ke siapa?” tanya hakim.
“Ke Travel Suita,” kata Sukim.
Sukim mengaku tak tahu berapa jumlah tiket yang belum terbayarkan. Dia hanya mengetahui jumlahnya. “Hanya jumlahnya Rp 1,7 miliar itu di WA-nya,” kata Sukim.
Sukim diminta Kasdi untuk menyelesaikan sisa bayaran tersebut dengan cara meneruskan pesan WA SYL. Isi pesannya termuat diksi-diksi ‘komandan’.
“Komandan, apa yang dimaksud? Komandan SYL ini siapa?” tanya hakim.
“Pak SYL, Pak,” kata Sukim.
Hakim lalu membacakan pesan WA SYL itu secara verbatim; “Tabe’ Sekjen ada tagihan Bu Ita, travelnya, tolong perhatikan,” kata hakim.
“Diminta untuk diselesaikan [bayarannya]?” tanya hakim.
“Siap Yang Mulia,” kata Sukim mengiyakan.
Tapi karena tidak ada anggaran, Sukim lalu melaporkan kondisi tersebut ke Kasdi. Melaporkan bahwa pihaknya tidak mampu membayar tagihan tersebut.
“Apakah Saudara menyelesaikan yang Rp 1,7 miliar?” tanya hakim.
“Jadi itu di bulan Januari minggu ke 3, saya tidak bayar karena enggak ada anggaran,” kata Sukim.
Sidang lanjutan kasus gratifikasi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Dalam kasusnya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I. Dalam dakwaan, nilainya hingga Rp 44,5 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.