TRIBUNNEWSMAKER.COM – Mamasuki hari pertama kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2023, para warga negara Indonesia wajib mengetahui dan menaati aturan kampanye.
Siapa saja yang boleh dan tidak boleh ikut berkampanye, karena jika sampai dilanggar maka akan ada sanksi berat yang diterima.
Masa kampanye Pemilu 2023 adalah 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2014.
Calon legislatif (caleg) serta calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) diperbolehkan berkampanye pada masa tersebut untuk mendapatkan suara sebanyak-banyaknya.
Namun, terdapat sejumlah golongan masyarakat yang dilarang mengikuti kampanye.
Siapa saja mereka?
Golongan yang dilarang ikut kampanye Pemilu 2024
Merujuk Pasal 280 (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut golongan masyarakat yang dilarang ikut kampanye Pemilu 2024:
Ketua Museum Rekor Indonesia (MURI) Jaya Suprana berfoto bersama Ketua KPU Hasyim Asyari usai menyerahkan rekor MURI serta seluruh Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies baswedan dan Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD saat acara deklarasi kampanye pemilu damai yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), di halaman gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023). (Tribunnews/Jeprima)
– Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
– Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
– Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
– Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
– Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
– Aparatur sipil negara;
– Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
– Kepala desa;
– Perangkat desa;
– Anggota badan permusyawaratan desa; dan
– Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Ketua KPU Hasyim Asyari membacakan deklarasi kampanye pemilu damai yang diikuti oleh pasangan calon di halaman gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023). (Tribunnews/Jeprima)
Sanksi jika melanggar
Sanksi kepada pihak yang melanggar larangan tersebut diatur pada Pasal 493 UU Pemilu, berbunyi sebagai berikut:
“Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
Sedangkan, para pejabat yang disebutkan di atas dan turut mengikuti kampanye dapat dipidana penjara maksimal dua tahun dan denda puluhan juta rupiah.
“Setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peradilan, Ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau deputi gubernur Bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” bunyi Pasal 522 UU Pemilu.
Pengumuman susunan Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran dari Koalisi Indonesia Maju di Jakarta, Senin (6/11/2023). (Tribunnews/Igman Ibrahim)
Larangan lain dalam kampanye
Ada larangan yang lain yang perlu diperhatikan oleh peserta Pemilu 2024, yang diatur dalam Pasal 280 UU Pemilu, yaitu:
– Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
– Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
– Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
– Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
– Mengganggu ketertiban umum;
– Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;
– Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
– Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
– Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
– Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Artikel diolah dari kompas.com
News Related-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII
-
Ketua TPN Minta Kampanye Ganjar-Mahfud Dipenuhi Lautan Manusia