Beda Respons Kemenkeu dan Kemenaker soal Aturan Rokok di RPP Kesehatan

beda respons kemenkeu dan kemenaker soal aturan rokok di rpp kesehatan

Beda Respons Kemenkeu dan Kemenaker soal Aturan Rokok di RPP Kesehatan

Bisnis.com, JAKARTA – Berbagai masukan terus mengalir terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan terkait Pengaturan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau, tak terkecuali dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). 

Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, menyampaikan, Kemenkeu meyakini bahwa cukai, instrumen yang selama ini digunakan kementeriannya, cukup efektif untuk menekan konsumsi dan produksi rokok.

“Kami melihat dengan pengaturan yang ada saat ini [cukai rokok] cukup memadai,” kata Prastowo saat ditemui di Hotel Four Seasons, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Bukan tanpa sebab. Prastowo menuturkan, pengaturan cukai rokok yang ada saat ini telah mempertimbangkan berbagai aspek seperti ketenagakerjaan, keberlangsungan usaha, termasuk kesehatan.

“Kami telah memberikan masukan sesuai dengan porsi kami, selebihnya kita serahkan kepada kementerian lain termasuk Kemenperin, dan Kemenkes dalam hal ini untuk mengatur [RPP Kesehatan],” ujarnya. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, sebelumnya menyambut positif hadirnya RPP Kesehatan lantaran bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di Indonesia.

Namun, ada sejumlah pasal yang perlu dikritisi dalam RPP Kesehatan lantaran dinilai berpengaruh terhadap hubungan industrial. Usulan ini sudah disampaikan Kemenaker dalam rapat tingkat kementerian beberapa waktu lalu.

Salah satu pasal yang dikiritisi adalah Pasal 425 ayat 1 poin b. Jika merujuk pada Pasal 425 ayat 1 poin b, orang yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan produk tembakau diwajibkan untuk mematuhi standar maksimal kadar nikotin dan tar. 

Kemenaker mengusulkan agar poin b diganti sehingga berbunyi ‘setiap orang yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan produk tembakau wajib sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)’.

Indah khawatir bunyi poin b dalam RPP ini akan memicu tumpang tindih regulasi dan ketidakpastian usaha bila tidak direvisi. Sebab jika terjadi ketidakpastian usaha, maka hal ini dapat memicu pengurangan tenaga kerja.

“Untuk itu maka kami bilangnya pakai SNI aja,” imbuhnya.

Indah menyatakan usulan ini telah mempertimbangkan seluruh pemangku kebijakan termasuk perwakilan kementerian lain, konsumen, dan pakar.

Kemenaker bersama anggota Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional atau LKS Tripartit Nasional dalam rapat bersama pada 15 November 2023 setidaknya telah menyepakati beberapa hal terkait pandangan LKS tripartit terhadap RPP Kesehatan.

Pertama, RPP Kesehatan wajib mempertimbangkan kondisi aktual industri rokok tembakau dan mamin yang saat ini mempekerjakan sekitar 5,28 juta pekerja.

Kedua, sejumlah pasal-pasal yang mengatur tentang penggunaan zat adiktif pada industri tembakau akan berakibat pada terganggunya kondisi hubungan industrial.

Ketiga, atas dasar hal-hal tersebut, LKS Tripartit Nasional sepakat untuk menyampaikan masukan tertulis untuk pasal 423-453 yang tercantum dalam RPP Kesehatan.

Keempat, LKS Tripartit Nasional sepakat untuk mengurangi zat adiktif dengan merujuk pada PP No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

“Ini empat sikap LKS Tripartit Nasional dalam rapat pada 15 November 2023,” ungkapnya.

News Related

OTHER NEWS

Ketua TPN Minta Kampanye Ganjar-Mahfud Dipenuhi Lautan Manusia

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/10/2023) sesaat sebelum penutupan Rakernas IV PDI-P. JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Hasil Survei Terakhir Jelang Kampanye Capres 2024,Prabowo Unggul versi 5 Lembaga,Ganjar di LPI

TRIBUN-TIMUR.COM – Hasil survei terbaru lembaga survei calon presiden-wakil presiden RI jelang kampanye terbuka. Dari tujuh lembaga survei, dominan unggulkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Ketiga pasangan calon presiden kini berebut elektabilitas ... Read more »

Pecahkan Banyak Rekor, Red Bull Harus Bayar Mahal Pendaftaran F1 2024

Tim yang bermarkas di Milton Keynes ini menampilkan salah satu performa paling dominan dalam sejarah F1 musim ini, dengan para pembalapnya memborong 21 kemenangan dari 22 balapan. Ia mengamankan kedua ... Read more »

PROMO Indomaret andamp Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus,Sensodyne Rp24.900

TRIBUN-BALI.COM – PROMO Indomaret & Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus, Sensodyne Rp24.900 Berikut ini adalah Katalog Promo Indomaret dan Superindo untuk besok hari Rabu, 29 November ... Read more »

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Begini Profilnya

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar – Mahfud, Begini Profilnya jpnn.com, JAKARTA – Pengacara Finsensius Mendrofa resmi ditunjuk menjadi Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Indosat Caplok 300.000 Pelanggan MNC Play

Ilustrasi MNC Play KOMPAS.com – Operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison (IOH atau Indosat) menyelesaikan proses akuisisi pelanggan PT MNC Kabel Mediacom (MNC Play) pada Senin (27/11/2023). Ada sebanyak 300.000 pelanggan ... Read more »

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air, Bunda. Pelawak yang tergabung di Srimulat, Eko Londo meninggal dunia di usia 66 ... Read more »
Top List in the World