foto
TEMPO.CO, Jakarta – Kasus korupsi timah yang menyeret Harvey Moeis dan Sandra Dewi menyebabkan sejumlah aset mereka disita. Namun disinyalir, tak semua harta pasangan itu hasil korupsi. Sebagian merupakan jerih payah sebelum menikah. Hal itu coba dibuktikan melalui perjanjian pisah harta yang diklaim telah dilakukan sebelum keduanya menikah pada tahun 2016.
Menikah bukan hanya perkara menyatukan dua insan dalam satu ikatan. Saat menikah, suami dan istri juga membawa aset dan harta bawaan, yang diperoleh ketika belum akad. Usai menikah, dikenal juga harta bersama, suatu penghasilan yang diperoleh ketika kedua pasangan menikah.
Namun, tak semua pasangan menjalankan konsep harta bersama. Ada juga yang memisahkan harta melalui perjanjian. Di Indonesia, hal ini dikenal dengan perjanjian pisah harta. Dalam perjanjian itu diatur, praktik memisahkan aset keuangan dan harta bawaan masing-masing pasangan suami istri.
Biasanya, perjanjian ini dilakukan oleh pasangan yang memiliki kekayaan atau aset yang signifikan sebelum menikah. Meskipun disebut sebagai pisah harta, perjanjian ini tidak hanya memisahkan harta antara suami dan istri, tetapi juga mengatur berbagai hal lain untuk mendapatkan manfaat dari perjanjian tersebut. Selain harta, perjanjian pisah harta sebelum menikah juga mencakup utang piutang dan harta bawaan, serta hak dan wewenang suami istri dalam mengelola hartanya masing-masing.
Dilansir dari unissula.id, salah satu manfaat perjanjian ini adalah adanya jaminan perlindungan terhadap harta yang dimiliki oleh suami atau istri sebelum pernikahan berlangsung. Selain itu, perjanjian ini bisa melindungi kekayaan kedua belah pihak, jika usaha bersama mengalami situasi kerugian atau pailit. Perjanjian ini juga bisa mencegah terjadinya motivasi perkawinan yang tidak sehat.
Namun, seperti halnya dengan keputusan besar lainnya, pisah harta memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan secara cermat. Apa saja?
Kelebihan Pisah Harta
1. Perlindungan Aset Individu
Pisah harta memungkinkan pasangan untuk mempertahankan kepemilikan atas aset yang dimiliki sebelum pernikahan. Ini berarti jika pernikahan berakhir dengan perceraian, aset-aset tersebut biasanya tetap menjadi milik individu masing-masing, yang dapat memberikan perlindungan finansial yang penting.
2. Kontrol Finansial
Pisah harta memberikan pasangan kontrol lebih besar atas keuangan mereka sendiri. Setiap pasangan dapat mengelola dan mengontrol aset mereka sendiri tanpa harus berkonsultasi atau mendapatkan persetujuan dari pasangan mereka.
3. Pencegahan Utang Bersama
Dalam kasus di mana salah satu pasangan memiliki hutang sebelum pernikahan, pisah harta dapat mencegah pasangan yang lain terlibat dalam tanggung jawab atas utang tersebut. Ini membantu melindungi pasangan yang tidak bersalah dari beban keuangan yang tidak adil.
Kekurangan Pisah Harta
1. Kesulitan dalam Pembagian Aset
Jika pernikahan berakhir dengan perceraian, pembagian aset bisa menjadi proses yang rumit dan sulit. Dengan aset yang dipisahkan, terutama jika telah terjadi penggabungan atau pencampuran dalam perjalanan pernikahan, menentukan apa yang menjadi milik siapa bisa menjadi sumber konflik dan ketegangan.
2. Kurangnya Keamanan Finansial
Bagi pasangan yang merasa lebih aman dengan aset yang bersama-sama dimiliki, pisah harta mungkin memberikan rasa kurangnya keamanan finansial. Ini terutama berlaku jika salah satu pasangan memiliki penghasilan yang lebih rendah atau tidak ada aset sebelum pernikahan.
3. Keterbatasan dalam Pengembangan Keuangan Bersama
Pisah harta dapat menghambat kemampuan pasangan untuk berkembang secara finansial bersama-sama. Beberapa pasangan mungkin menemukan bahwa memisahkan aset mereka dapat menghalangi mereka dari mengambil risiko keuangan bersama atau berinvestasi dalam aset bersama yang mungkin menghasilkan keuntungan lebih besar.
Keputusan untuk memilih pisah harta atau tidak adalah keputusan pribadi yang harus dipertimbangkan dengan matang oleh setiap pasangan. Penting untuk berbicara terbuka tentang keuangan, harapan, dan tujuan masa depan sebelum membuat keputusan ini. Banyak pasangan memilih untuk menyusun perjanjian pra-nikah yang secara rinci mengatur pembagian aset, kewajiban, dan hak dalam kasus perceraian.
Pilihan Editor: Ayu Dewi Muak Disebut Terlibat Korupsi Harvey Moeis, Bantah Jadi MC Ultah Anak Artis
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII