MK Gelar Sidang Uji Formil Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Mahmakah Konstitusi (MK) mengelar sidang pemeriksaan pendahuluan mengenai permohonan pengujian formil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia Capres-Cawapres, Selasa (28/11/2023).

Permohonan gugatan uji formil ini diajukan oleh dua pakar hukum tata negara yakni, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.

Permohonan terdaftar dengan nomor perakra 145/PUU-XXI/2023.

   

Alasan diajukannya uji formil mengenai batas usia capres-cawapres tidak terlepas dari putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengandung cacat formil.

Sebab, putusan tersebut sudah terbukti mengandung konflik kepentingan yang membuat Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Denny dan Zainal menilai putusan 90/PUU-XXI/2023 bertentangan dengan Pasal 17 ayat (5) dan (6) UU Kekuasaan Kehakiman yang menjelaskan Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak boleh turut serta dalam perkara, yang secara tidak langsung melibatkan keponakannya, yakni Gibran Rakabuming Raka.

   

Putusan 90/PUU-XXI/2023 juga dinilai telah mengubah wajah demokrasi Tanah Air, bahkan telah diputus mengandung konflik kepentingan.

“Ini adalah ikhtiar kami untuk mewujudkan restorative constitutional justice, mengembalikan pemilu sesuai dengan konstitusi yang seharusnya,” ujar Denny dalam pesan tertulisnya, Selasa (28/11/2023) dikutip Kompas.

Zainal menambahkan, permohonan gugatan uji formil batas usia capres dan cawapres merupakan tindak lanjut dari Majelis Kehormatan MK, yang mengamanatkan uji formil sebagai salah satu metode bagi MK menyatakan putusan mereka sendiri sah atau tidak.

   

Melalui Putusan Majelis Kehormatan MK Nomor 2/MKMK/L/11/2023, majelis MKMK yang dipimpin Jimly Asshidiqqie menyatakan hanya MK yang memiliki kewenangan menyatakan sah atau tidaknya putusan mereka sendiri yang mengandung konflik kepentingan, melalui pengujian kembali dengan komposisi majelis berbeda.

Menurut Zainal, putusan Majelis Kehormatan MK penting untuk ditindaklanjuti melalui uji formil demi menyelamatkan wajah demokrasi Indonesia.

“Masalah konstitusional ini tidak boleh dibiarkan berlarut dan harus segera diselesaikan. Jika tidak, akan menimbulkan dampak negatif bukan hanya bagi pasangan calon yang bersangkutan, namun juga terhadap prosesi Pilpres 2024 secara keseluruhan,” ujar mantan Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT) FH UGM itu.

   

Adapun sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan gugatan uji formil batas usia capres-cawapres dilaksanakan di gedung MK lantai 4 dan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, Selasa (28/11/2023).

Sebelumnya, melalui putusan 90/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres.

Putusan tersebut jugalah yang membuat Gibran Rakabuming Raka lolos sebagai cawapres dan dapat berkontestasi dalam Pilpres 2024.

   

Berikut amar putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 :

1. Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;

2. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah”.

Sehingga Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlu selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

(*)

News Related

OTHER NEWS

Ketua TPN Minta Kampanye Ganjar-Mahfud Dipenuhi Lautan Manusia

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/10/2023) sesaat sebelum penutupan Rakernas IV PDI-P. JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Hasil Survei Terakhir Jelang Kampanye Capres 2024,Prabowo Unggul versi 5 Lembaga,Ganjar di LPI

TRIBUN-TIMUR.COM – Hasil survei terbaru lembaga survei calon presiden-wakil presiden RI jelang kampanye terbuka. Dari tujuh lembaga survei, dominan unggulkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Ketiga pasangan calon presiden kini berebut elektabilitas ... Read more »

Pecahkan Banyak Rekor, Red Bull Harus Bayar Mahal Pendaftaran F1 2024

Tim yang bermarkas di Milton Keynes ini menampilkan salah satu performa paling dominan dalam sejarah F1 musim ini, dengan para pembalapnya memborong 21 kemenangan dari 22 balapan. Ia mengamankan kedua ... Read more »

PROMO Indomaret andamp Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus,Sensodyne Rp24.900

TRIBUN-BALI.COM – PROMO Indomaret & Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus, Sensodyne Rp24.900 Berikut ini adalah Katalog Promo Indomaret dan Superindo untuk besok hari Rabu, 29 November ... Read more »

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Begini Profilnya

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar – Mahfud, Begini Profilnya jpnn.com, JAKARTA – Pengacara Finsensius Mendrofa resmi ditunjuk menjadi Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Indosat Caplok 300.000 Pelanggan MNC Play

Ilustrasi MNC Play KOMPAS.com – Operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison (IOH atau Indosat) menyelesaikan proses akuisisi pelanggan PT MNC Kabel Mediacom (MNC Play) pada Senin (27/11/2023). Ada sebanyak 300.000 pelanggan ... Read more »

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air, Bunda. Pelawak yang tergabung di Srimulat, Eko Londo meninggal dunia di usia 66 ... Read more »
Top List in the World