PEMILUPEDIA: Catat! Ini Daftar Hal Terlarang Selama Kampanye

pemilupedia: catat! ini daftar hal terlarang selama kampanye

Agenda perdana kampanye pemilihan presiden (Pilpres) 2024 oleh 3 pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) dimulai hari ini, Selasa, 28 November 2023.

Jakarta: Agenda perdana kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dimulai hari ini, Selasa, 28 November 2023.

Selanjutnya, masing-masing paslon akan berkampanye. Berdasarkan Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, durasi masa kampanye Pilpres 2024 adalah 75 hari.

Perlu diketahui, ada beberapa larangan seperti materi kampanye untuk selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, kalender dan atribut kampanye lainnya yang tidak ditempelkan pada tempat umum.

Adapun tempat umum dimaksud adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.

Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul.

Sementara itu, Pasal 280 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur 10 larangan kampanye bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye. 

Berikut ini daftar larangan kampanye berdasarkan Undang-undang:

  1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain
  4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat
  5. Mengganggu ketertiban umum
  6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain
  7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu
  8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan
  9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu
  10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu
News Related

OTHER NEWS

Ketua TPN Minta Kampanye Ganjar-Mahfud Dipenuhi Lautan Manusia

Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Arsjad Rasjid ditemui di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/10/2023) sesaat sebelum penutupan Rakernas IV PDI-P. JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Hasil Survei Terakhir Jelang Kampanye Capres 2024,Prabowo Unggul versi 5 Lembaga,Ganjar di LPI

TRIBUN-TIMUR.COM – Hasil survei terbaru lembaga survei calon presiden-wakil presiden RI jelang kampanye terbuka. Dari tujuh lembaga survei, dominan unggulkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Ketiga pasangan calon presiden kini berebut elektabilitas ... Read more »

Pecahkan Banyak Rekor, Red Bull Harus Bayar Mahal Pendaftaran F1 2024

Tim yang bermarkas di Milton Keynes ini menampilkan salah satu performa paling dominan dalam sejarah F1 musim ini, dengan para pembalapnya memborong 21 kemenangan dari 22 balapan. Ia mengamankan kedua ... Read more »

PROMO Indomaret andamp Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus,Sensodyne Rp24.900

TRIBUN-BALI.COM – PROMO Indomaret & Superindo Besok 29 November 2023: White Koffie Harga Khusus, Sensodyne Rp24.900 Berikut ini adalah Katalog Promo Indomaret dan Superindo untuk besok hari Rabu, 29 November ... Read more »

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar - Mahfud, Begini Profilnya

Finsensius Mendrofa Masuk Tim Deputi Hukum TPN Ganjar – Mahfud, Begini Profilnya jpnn.com, JAKARTA – Pengacara Finsensius Mendrofa resmi ditunjuk menjadi Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) ... Read more »

Indosat Caplok 300.000 Pelanggan MNC Play

Ilustrasi MNC Play KOMPAS.com – Operator seluler Indosat Ooredoo Hutchison (IOH atau Indosat) menyelesaikan proses akuisisi pelanggan PT MNC Kabel Mediacom (MNC Play) pada Senin (27/11/2023). Ada sebanyak 300.000 pelanggan ... Read more »

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan

Pelawak Srimulat Eko Londo Meninggal Dunia, Sempat Alami Kecelakaan Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air, Bunda. Pelawak yang tergabung di Srimulat, Eko Londo meninggal dunia di usia 66 ... Read more »
Top List in the World