Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA – Ratusan buruh memutuskan untuk menginap di halaman gedung Bale Kota Tasikmalaya, Jawa Barat pada Senin (27/11/2023) malam.
Sejak pagi tadi, mereka menuntut Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah untuk hadir dan menemui mereka.
Pasalnya, ratusan buruh tersebut bersikukuh supaya Cheka menyampaikan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 sebesar 15 persen kepada Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
Sayangnya, sampai malam tiba, Cheka tak kunjung hadir menemui mereka, sehingga mereka membuka tenda di halaman gedung Bale Kota Tasikmalaya.
Adapun beberapa perwakilan buruh sempat diajak berdiskusi oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya di dalam gedung Bale Kota Tasikmalaya pada pukul 19.30 WIB.
Tampak Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Tasikmalaya, Dudi Ahmad Holidi dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tasikmalaya, Ade Suhendar hadir di sana.
Tak lama, para buruh tersebut kembali menemui rekan-rekannya yang tengah berkerumun di barisan tenda-tenda.
Mereka tampak kecewa dan berteriak, “kami menuntut Cheka mundur! Dia itu ‘kan orang pusat! Harusnya mengerti permasalahan upah ini!” tegas salah satu massa aksi.
Rekan-rekannya yang lain turut menyambut, “Cheka mundur! Cheka mundur!” seru ratusan buruh tersebut.
Sampai berita ini ditulis, TribunPriangan.com belum mendapat pernyataan resmi dari Kadisnaker Kota Tasikmalaya terkait upaya diskusi dengan para buruh tersebut.
Sebelumnya, Koordinator Massa Aksi, Ghetih Yudhistira mengatakan bahwa pihaknya menuntut 2 hal kepada Pemkot Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Tuntutan hari ini cuma ada dua, yang pertama, kami menolak tentang Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 (PP 51/2023) dan yang kedua kami menolak kenaikan upah sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP),” tegasnya.
Penolakan tersebut, tambah Ghetih, berdasarkan atas Pertumbuhan Ekonomi (PE) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang dinilai tidak bisa disamakan dengan tingkat provinsi.
“Nah, kami di Kota Tasikmalaya ini menuntut kenaikan upah 15 persen. Apabila tidak ada tanggapan dari pihak Pemkot Tasikmalaya, maka kami akan bermalam di sini!” ancamnya.
Pihaknya menilai, bahwa PP 51/2023 tidak sesuai dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
“UUD 1945 menyatakan, bahwa di situ ada komponen kehidupan layak untuk seorang buruh. Buruh di sini pun kategorinya ‘kan aset negara, masa kenaikan upahnya per tahun itu hanya Rp 90 ribu?! Itu ‘kan tidak sesuai dengan kebutuhan yang melambung tinggi pada saat ini,” lengkap Ghetih.
“Kemarin ‘kan kami (red: kaum buruh) sudah ada rapat dengan Dewan Pengupahan Kota (Depeko). Nah, bahkan dari pihak akademisi juga menghitung, bahwa yang kami usulkan kenaikan UMK Tasikmalaya 15 persen itu sebetulnya masih rendah,” ungkapnya.
Menurut Ghetih, nilai kenaikan UMK yang layak bagi buruh terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Tasikmalaya sesuai dengan perhitungan pihak akademisi itu sebesar 25 persen.
“Bisa jadi 25 persen, itu hitungan akademisi ya. Tapi, kami juga ‘kan tidak toh-tohan untuk pro terhadap kaum kami sendiri, karena kami juga mengerti, perusahaan di Kota Tasikmalaya itu harus tetap hidup,” lengkapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menuntut kenaikan UMK Kota Tasikmalaya, Jawa Barat sebesar 15 persen.
Sementara itu, jika merujuk pada PP 51/2023, kenaikan UMK Tasikmalaya akan sebesar 3 sampai 4 persen atau selisih 12 sampai 11 persen dari usulan kaum buruh.
“Kenapa pihak pemerintah seakan-akan bersikukuh pada PP 51/2023 tersebut? Sementara di daerah lain, Kabupaten Subang misalnya, mereka berani keluar dari PP 51/2023, bahkan Kabupaten Tasikmalaya juga keluar dari PP 51/2023 dengan kenaikan UMK-nya di atas 10 persen,” lengkap Ghetih.
Pihaknya juga mengaku telah melakukan perhitungan kembali usai menggelar rapat dengan Depeko.
“Kemarin kami sudah melakukan penghitungan, bahkan pas hasil rapat dengan Depeko kemarin, seusai dari situ, kami melakukan penghitungan dari rumusan PE itu. Nah, kami itu mentok di 11 persen,” papar Ghetih.
“Sekarang ini, kami harga mati ingin bertemu dengan Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah. Jika dia tidak ada, minimal Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan. Dengan syarat, dia bertanggung jawab penuh dengan apa yang kami ajukan,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Tasikmalaya, Dudi Ahmad Holidi mengungkapkan bahwa dalam menentukan kenaikan UMK saat ini, pihaknya tidak menggunakan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Sekarang tidak ada perhitungan KHL. Sekarang faktornya itu adalah inflasi provinsi dan PE Kota Tasikmalaya, setelah itu baru dikali nilai alpha,” jelasnya
Terkait nilai alpha, ada perbedaan perhitungan yang dilakukan oleh pihak Pemkot Tasikmalaya dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
“Apindo itu memakai formula PP 51/2023 dengan alpha 0,2. Kalau pihak pemerintah juga sama, hanya menggunakan nilai alpha-nya 0,3 ya, lebih tinggi dari Apindo. Dari perhitungan tersebut, kenaikan UMK Kota Tasikmalaya 2024 berkisar di antara 3 sampai 4 persen,” ucap Dudi.
Ia juga mengakui, bahwa ada beberapa kabupaten/kota lain yang tidak berpedoman pada PP 51/2023.
“Banyak sih kabupaten/kota lain yang tidak memakai PP 51/2023 dalam menentukan kenaikan UMK di wilayahnya sendiri, akan tetapi, yang saya lihat, Pak Pj Wali Kota Tasikmalaya itu tidak mungkin keluar dari PP tersebut,” ungkap Dudi,
Artinya, sesuai dengan perhitungan PP 51/2023 tersebut, maka kenaikan UMK Kota Tasikmalaya pada 2024 mendatang itu akan berada di kisaran angka 3 sampai 4 persen. (*)
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII