Mahasiswa Ghisca Debora Aritonang (19) menggunakan baju tahanan oranye di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)
JAKARTA, KOMPAS.com – Tersangka penipuan tiket konser Coldplay Ghisca Debora Aritonang (19) tampak lesu saat dihadirkan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023) siang.
Ia berdiri di antara dua polisi wanita. Tangan Ghisca terborgol.
Tatapannya sayu, sesekali melirik ke arah puluhan mata lensa awak media.
Wanita berambut hitam sedada itu mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan celana kain hitam semata kaki.
Sementara itu, kedua kakinya beralaskan sandal jepit. Kuku jemarinya merah gelap, mengilat, seolah baru pedikur.
Di hadapannya, ada sebuah meja tempat barang bukti ditata.
Berjajar tas dan sepatu merek Hermes dan Celine terbungkus rapi dengan plastik klip bening. Masing-masing dengan nota barang bukti warna merah muda yang menggantung.
Pantauan Kompas.com, hampir selama konferensi pers berlangsung, Ghisca menundukkan kepalanya.
Tatapannya lekat ke lantai, pasrah mendengarkan setiap pertanyaan awak media dan korban penipuannya.
Ketika diberi kesempatan berbicara, baru lah ia menegakkan kepalanya dan menatap lurus ke awak media. Ekspresinya masih sama, lesu dan takut-takut.
“Saya Ghisca Debora Aritonang. Saya mengakui kesalahan saya dan saya akan mengikuti proses hukum. Proses ini sudah saya serahkan ke pihak kepolisian,” gumam dia pelan sambil memakai mic, disusul “sorakan” wartawan yang mengeluhkan suaranya karena kurang jelas dan tidak lantang.
Korban rugi Rp 5,1 miliar
Ghisca ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat sejak Jumat (17/11/2023).
Kepada para pelanggannya yang notabene reseller tiket konser, dia mengaku kenal dengan seseorang dari pihak promotor.
Bahkan, dia menawarkan harga miring bagi pembeli yang melakukan transaksi dalam jumlah besar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, klaim itu tidak benar.
“Yang bersangkutan meyakinkan kenal dengan perantara atau promotor. Padahal dari bulan Mei sampai dengan November tidak ada komunikasi dengan pihak perantara atau promotor,” lanjut dia.
Apabila diakumulasikan, total kerugian yang ditimbulkan bagi para pelanggannya mencapai Rp 5,1 miliar atau setara 2.268 tiket.
“Pelapor pertama atas nama FVS (sebanyak) Rp 1,35 miliar untuk 700 tiket. Kedua, AS Rp 1,03 miliar untuk 600 tiket. Ketiga, MF Rp 1,3 miliar untuk 500 tiket,” tutur Susatyo.
“Kemudian yang keempat, pelapor SG itu Rp 73 juta atau 58 tiket. Lalu, korban AR ini Rp 1,3 miliar atau 400 tiket. Terakhir, pelapor CL ini Rp 230 juta,” sambung dia.
Kemewahan Ghisca direnggut
Usai digerebek dan ditahan, polisi menyita paksa barang-barang bermerek yang dimiliki Ghisca, mulai dari tas hingga sepatu dan sandal yang kini menjadi barang bukti.
Selain itu, pihak kepolisian juga menangguhkan rekening banknya.
“Kami tetapkan tersangka dan melakukan penahanan dengan barang bukti mutasi rekening BCA korban dan BCA atas nama GDA,” tutur Susatyo.
“Dan berbagai barang-barang branded atau bermerk yang setidaknya dibeli sejak bulan Mei, atau sejak GDA menerima uang-uang pemesanan tiket,” lanjut dia.
Susatyo menjelaskan, total barang bukti yang disita bernilai sekitar Rp 600 juta.
Sementara itu, Ghisca telah membelanjakan sekitar Rp 2 miliar untuk pribadi.
“Sisanya hampir sekitar Rp 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka,” papar dia.
Tak hanya itu, aparat juga telah menyita paspor milik warga Cikupa, Kabupaten Tangerang itu.
Terkait isu yang beredar di media sosial mengenai penggelapan uang ke rekening bank di Belanda, Susatyo belum dapat memastikan.
Namun, dia membenarkan Ghisca pernah melakukan perjalanan ke negeri kincir angin di antara bulan Mei sampai November 2023.
“Sesuai data perlintasan paspor (GDA) pernah ke Belanda, tapi kami masih mendalami (uang hasil penipuan ditransfer ke rekening Belanda) itu. Setidaknya dari kurun Mei-November kemarin,” ujar Susatyo.
Atas perbuatannya, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII