SRIPOKU.COM – Seteru Ivan Gunawan dengan KPI Pusat imbas acaranya diberi sanksi administrasi hingga kini masih menjadi sorotan.
Ivan Gunawan masih tidak terima penampilan ala tahun 60-an malah menjadi sebab sanksi oleh KPI Pusat.
Gara-gara masalah inilah banyak netizen yang penasaran dengan honor Ivan Gunawan sebagai pembawa acara.
Apalagi Ivan Gunawan sudah lama berkecimpung di dunia presenter.
Terlepas dari masalahnya dengan KPI Pusat, Ivan Gunawan memiliki honor yang tak kalah fantastis dibandingkan Raffi Ahmad.
Alibi Ivan Gunawan tak Terima Acara Brownies Dijatuhkan KPI Sanksi (Instagram)
Beberapa waktu lalu, honor Ivan Gunawan sempat dibocorkan dalam YouTube Deddy Corbuzier.
Hadir dalam podcast Deddy Corbuzier bersama Raffi Ahmad, honor Ivan Gunawan terungkap.
Disebutkan Raffi Ahmad, Ivan Gunawan termasuk salah satu artis Indonesia dengan bayaran tinggi.
Bahkan suami Nagita Slavina itu mengungkapkan honor pria yang akrab disapa Igun tersebut lebih besar daripada dirinya.
“Honor gue sama dia mahalan dia,” celetuk Raffi Ahmad.
“Bisa aja dia,” timpak Ivan Gunawan.
Tak berselang lama, Raffi Ahmad mengungkap angka yang ditaksir sebagai pendapatan Igun dari sebuah acara.
“Igun tuh kalau gak salah 1 jam, tuh 80 juta. ini kaya contoh nih misal acaranya 1,5 jam dia persetengah jam itu nambah 10 (red: juta). Ini gua lagi serius,” sambung Raffi Ahmad.
Mendengar omongan Raffi Ahmad, Igun tertawa. Ia mengisyaratkan hal tersebut hanya prediksi semata.
“Lu orang talent kali ah,” kata sosok yang juga berprofesi sebagai desainer tersebut.
Hingga berita ini diturunkan belum diketahui secara pasti honor Ivan Gunawan sebagai pembawa acara.
Artis Ivan Gunawan di Lobi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Kamis (14/4/2022). (KOMPAS.com/RAHEL NARDA)
Bandingkan Gaya Rhoma Irama
Merasa tak adil, Ivan Gunawan protes dengan sikap KPI yang memberikan sanksi untuk acara Brownies Trans TV gara-gara dandannya.
Padahal saat itu Ivan Gunawan sengaja berdandan demi konsep tahun 60-an.
Dia juga tak menyangka kenapa penampilannya yang dinilai normal malah jadi sorotan KPI.
Dikutip dari akun Instagram KPI Pusat pada Jumat (5/1/2024), Ivan Gunawan melayangkan protesnya kepada pihak KPI.
Ivan Gunawan bahkan membandingkan sikap KPI yang menurutnya tebang pilih.
Sahabat Ayu Ting Ting ini menyebut sosok Rhoma Irama yang kerap manggung pakai hak dan selendang, namun tak dapat teguran.
Lebih lanjut Ivan Gunawan menyebut fashion adalah hak setiap manusia.
KPI Pusat dinilai tidak memiliki hak untuk mengurusi gaya berpenampilan orang.
ivan_gunawan: Kenapa loe nga tegor haji roma irama pake hak trs pake selendang ??? Taro orang fashion di kantor loe deh jd dia paham sama penampilan … lagian perpenampilan itu hak orang , tv kok ngurusin penampilan orang
Sebelumnya, KPI beri sanksi untuk acara Brownis Trans TV, aksi Ivan Gunawan jadi dalang.
Dikutip dari website resmi kpi.go.id, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat sudah memberikan teguran kepada pihak Brownies Trans TV.
KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi adminisratif berupa teguran tertulis pertama untuk Program Siaran “Brownis” di Trans TV.
Hal yang menjadi pemicu dari sanksi ini adalah acara Brownies Trans TV menampilkan adegan yang mengarah pada penormalan laki-laki bergaya perempuan yang dipertontonkan kepada khalayak.
Tampilan ini dinilai telah melanggar etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Di mana telah termaktub pula dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.
Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis untuk Program Siaran “Brownis” Trans TV yang sudah dilayangkan pada akhir Desember tahun lalu.
Pihak KPI Pusat juga menerangkan kronologi dari tindakan Brownies yang dinilai melanggar etika.
Dalam surat teguran itu dijelaskan, pelanggaran yang dilakukan program siaran bergenre variety show ini terjadi pada 30 Oktober 2023 pukul 12.38 WIB.
Pelanggarannya berupa penampilan a.n Ivan Gunawan yang menggunakan pakaian, riasan, aksesoris, dan bahasa tubuh kewanitaan.
Setelah temuan itu, KPI Pusat meminta Trans TV untuk menyampaikan klarifikasinya pada 12 Desember 2023 lalu.
Hasil klarifikasi ini juga menjadi catatan KPI dalam rapat pleno penjatuhan sanksi.
Anggota KPI Pusat Tulus Santoso menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan “Brownis” tidak bisa ditolerir karena sudah sering diingatkan.
Bahkan, KPI juga pernah mengeluarkan surat edaran terkait menampilkan praktik, perilaku, dan promosi pria berpenampilan kewanitaan dan mengarah pada penormalan perilaku yang tidak sesuai dengan norma di masyarakat.
Tulus menegaskan, pihaknya memberi perhatian besar terkait isu lelaki bergaya kewanitaan dalam siaran.
Menurutnya, fungsi lembaga penyiaran itu semestinya melindungi kepentingan anak-anak dan remaja dalam siarannya.
“Kita harus menghindari sesuatu yang tidak sesuai norma itu menjadi hal yang lumrah dan bisa dicontoh anak-anak. Pasal 15 Ayat (1) dijelaskan bahwa program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anakanak dan atau remaja,” kata Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat.
Dalam pasal 14 Ayat (1) SPS juga dijelaskan bahwa lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran.
“Hal serupa juga dituliskan dalam ayat berikutnya. Belum lagi pasal soal penggolongan program siaran yang juga ditabrak. Kurang lebih ada tujuh (7) pasal yang dilanggar karena tampilan tersebut,” ujar Tulus Santoso.
Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah menambahkan, tampilan dalam program siaran berklasifikasi R (remaja) ini juga tidak sesuai dengan tujuan yang ada dalam Pasal 37 ayat 1, 2 dan 4.
Semestinya, siaran dengan klasifikasi ini mengandung muatan, gaya penceritaan dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.
Program siaran dengan klasifikasi R harus berisikan nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, nilai-nilai sosial dan budaya, budi pekerti, hiburan, apresiasi estetik, dan penumbuhan rasa ingin tahu remaja tentang lingkungan sekitar.
“Program siaran dengan klasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” kata Aliyah.
Atas pelanggaran dan sanksi itu, KPI meminta Trans TV untuk segera melakukan perbaikan internal dan tidak lagi mengulangi pelanggaran yang sama.
“Aturan dan surat edaran yang telah dikeluarkan KPI semestinya menjadi acuan dan pengingat seluruh lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati sebelumnya,” kata Aliyah.
News Related-
Nadzira Shafa Nyanyi Lagu Baru, Lirik Rakit Soundtrack Film 172 Days, Ceritakan Kisah Cintanya dengan Amer Azzikra
-
Cara Menukarkan Valas dan Informasi Kurs Dollar-Rupiah di BCA, Selasa (28/11)
-
Ganjar Disindir Halus Kepala Suku di Merauke soal Kondisi Jalan
-
BREAKING NEWS - Diduga Depresi,Pemuda di Kubu Raya Nekat Akhiri Hidup Dengan Cara Tak Wajar
-
Tertarik Ubah Avanza Jadi VW Kodok? Segini Biayanya
-
Bukan Gabung Barito,Sosok di Luar Dugaan Eks Persija Membelot ke Rival Dewa United,Anak Dewa Cek
-
Pesan Mahfud ke Anak Muda Aceh: Semua Akan Sukses karena RI Kaya, Jangan Hedon
-
Apakah Hantu Itu Nyata? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
-
Rajin Beri Bonus dan Ajak Jalan-jalan,Bos Tak Menyangka Lihat Isi Grup WA Karyawan,Semua Dipecat
-
Pimpinan KPK Kaget Kasus Korupsi SYL Ternyata Sudah Dilaporkan Sejak 2020, 3 Tahun Dibiarkan Mangkrak
-
Isyarat Rasulullah Tentang Penaklukan Romawi dan Mesir
-
Istana Ingatkan Pasangan Anies-Muhaimin, Ada Kesepakatan Politik Terkait UU IKN
-
Anak Kiky Saputri Unboxing Bingkisan Ulang Tahun Ke-2 Rayyanza
-
Ragam Keris dan Senjata Pusaka di Museum Pusaka TMII